Tanggamus, Kota Agung – Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/3/2021).
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 di Daerah.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.
Sementara dari jajaran eksekutif dan yudikatif, dihadiri oleh Forkopimda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Tanggamus.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam penyampaian Hasil Pembahasan kedua Ranperda mengatakan, bahwa untuk Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Diantaranya pada Pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3 diubah sehingga Pasal 11 huruf D menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi ;
1. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap dirumah sakit tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari dan
3. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang menjalani perawatan dirumah sakit.
“Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah reaksinya dan nomor 8 ditambahkan sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8 menyediakan petugas protokol kesehatan,” terang legislator asal PKB itu.
Kemudian terkait sanksi yang diatur dalam Pasal 91 ayat 1, 3 dan 13 diubah, sehingga selengkapnya, ayat 1 setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif, ayat 3 sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah.
Pada ayat 13 khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.
“Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” pungkas Wabup.
(Red/Fandi)