Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil, Pria di Tanggamus Lampung Ditangkap

 

Pria yang mencabuli gadis disabilitas di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Pria berinisial AP (45) di Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia berusia 16 tahun. Korban kini hamil 4 bulan.

Dari penangkapan pelaku terungkap, ia telah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korbannya. Padahal, korban yang juga masih tetangganya itu merupakan anak yang masuk kategori disabilitas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan korban dibawa untuk dilakukan pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir dan juga belum dapat memakai pakaian sendiri.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban saat ini juga diketahui sedang hamil dengan usai kandungan 4 bulan.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Okta Devi mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi anaknya yang prilakunya berbeda.

“Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya tanpa perlawanan, kemarin Senin (3/8/2020) siang,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu atas perlakukan tak senonoh yang dialami putrinya.

Korban Dicabuli Sejak April

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak April 2020. Pelaku tega menyetubuhi korbannya di dalam rumah, di kebun, hingga di belakang rumah tersangka, yang saat ini masih berstatus bujangan itu.

Adapun pencabulan terkahir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang akan main ke rumah tetangganya, dipanggil oleh pelaku.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumahnya dan diajak masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Korban kemudian ditemukan oleh seorang saksi bernama Supratman dan lantas bercerita tentang kejadian yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelas Kapolsek.

Okta Devi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020.

“Sejak April 2020, tersangka mengaku tiga kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung. Pelaku akan dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(AD-L2)