Berikut Penjelasannya! Bandar Lampung Zona Oranye COVID-19

Bandar Lampung – Setelah sempat ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kini Kota Bandar Lampung sudah berstatus sebagai zona oranye, Selasa (30/6).

Namun, meskipun ditetapkan sebagai zona merah, Kota Bandar Lampung tidak menerapkan PSBB, hanya saja protokol kesehatan terus diperketat, diiringi dengan patroli dari tim satgas COVID-19 setempat. Seiring waktu berjalan dan pandemi COVID-19 belum juga berakhir, Kota Bandar Lampung saat ini sudah berubah status menjadi zona oranye. Lalu, apa pengertian zona oranye itu sendiri ?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh dari berbagai sumber, zona oranye (sedang) diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, dimana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Di zona oranye, masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

Sedangkan melihat keadaan saat ini, seiring dengan dipersiapkan tatanan normal baru (new normal), situasi di Kota Bandar Lampung justru tidak menggambarkan seperti yang terdapat dalam pengertian zona oranye di atas. Masyarakat di Kota Bandar Lampung cenderung sudah beraktivitas seperti biasanya, rumah makan, tempat hiburan juga sudah mulai ramai dengan aktivitas orang. Namun, di masa persiapan new normal ini sekolah dan juga kampus masih menerapkan kegiatan dari rumah, dan juga ASN diterapkan jam kerja dua shift.

Terkait Bandar Lampung yang sudah berstatus sebagai zona oranye, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan bukan berarti sudah tidak ada kasus COVID-19.

“Bandar Lampung sudah ke zona oranye, itu berarti penyebaran virusnya masih ada namun tidak tinggi, dengan kata lain penyebarannya sudah bisa ditekan. Namun tetap, apa yang sudah menjadi protap kita, protokol kesehatan harus tetap diterapkan,” kata Reihana.

Selain Bandar Lampung yang sudah berstatus zona oranye, 3 kabupaten lainya juga sudah berubah statusnya dari zona kuning menjadi zona hijau. “Alhamdulillah juga penilaian pusat 3 kabupaten lagi kita sudah berubah dari kuning menjadi hijau, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu. Kuning itu dilihat dari tingkat penyebaran virus,” lanjut Reihana.

Di sisi lain, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) seiring akan diterapkannya new normal, Reihana mengimbau agar masyarakat di zona merah ataupun oranye harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Maklumat Kapolri jangan dibaca setengah-setengah, tapi dibaca secara keseluruhan. Karena jika dibaca teliti ada dibawahnya, masyarakat di zona merah dan oranye tidak diperkenankan dulu orang berkumpul,” tegas Reihana.

Persebaran kasus COVID-19 di kota Bandar Lampung, Selasa (30/6) | Foto : Istimewa

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, meskipun sudah berstatus sebagai zona oranye, tidak ada perbedaan ataupun pelonggaran penerapan protokol kesehatan. “Tidak ada perbedaan ataupun pelonggaran, tetap kita lakukan seperti biasanya. Protokol kesehatan harus tetap diterapkan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung saat menjalani aktivitas, khususnya di luar ruangan,” kata Rizki.

Jika merujuk pada data persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung, umlah kasus positif COVID-19 yang ada di Bandar Lampung hingga 30 Juni 2020 sebanyak 92 kasus. Dari jumlah tersebut, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 68 orang, yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 17 orang, dan yang meninggal ada 7 orang.

Sedangkan berdasarkan website informasi COVID-19 Bandar Lampung, diketahui jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi di Bandar Lampung terdapat di Kecamatan Panjang sebanyak 26 kasus, Langkapura 9 kasus, Teluk Betung Timur 6 kasus, Tanjung Seneng 6 kasus, Tanjung Karang Barat 6 kasus, Sukarame 6 kasus, Enggal 5 kasus, Kemiling 5 kasus, Rajabasa 5 kasus, Tanjung Karang Pusat 4 kasus, Kedamaian 3 kasus, Labuhan Ratu 3 kasus, Way Halim 2 kasus, Kedaton 2 kasus, Tanjung Karang Timur 2 kasus, sementara Teluk Betung Selatan dan Bumi Waras masing-masing 1 kasus, serta kecamatan lainnya 0 kasus positif COVID-19. (*)