LBH Ansor Layangkan Somasi Kepada “AT” yang Telah Memfitnah Seorang Banser

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melayangkan surat somasi kepada Alfian Tanjung, Selasa (9/6/2020). Somasi dilayangkan para advokat NU dalam rangka meminta klarifikasi Alfian Tanjung terkait pernyataannya di akun media sosial yang menyebut pengurus Banser sekarang anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI).

“LBH Ansor sebagai kuasa hukum dari Ketua Umum PP GP Ansor/panglima tertinggi Banser Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum, dimulai dari somasi kepada Saudara Alfian Tanjung,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir kepada NU Online, Ahad (14/6/2020).

Ia menambahkan, jika tidak mendapat tanggapan dari pelaku LBH PP GP Ansor tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum baik perdata atau pidana. Selain itu, PP GP Ansor akan menggugat secara perdata serta menuntut kerugian pada pelaku, uang ganti rugi seluruhnya akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Kenapa mengambil langkah perdata? kita tahu Saudara Alfian Tanjung ini sudah sering kali berhadapan dengan hukum dan bahkan sudah divonis pidana, namun tetap saja mengulang perbuatannya. Gugatan perdata dengan ganti rugi mungkin akan membuat yang bersangkutan jera,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader Ansor di seluruh Indonesia tetap menahan diri dan mempercayakan persoalan tersebut kepada PP GP Ansor melalui LBH Ansor sebagai kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, beredar video pernyataan saudara AT sedang menyampaikan pidato di hadapan para jamaah. Dalam video itu AT kerap memaki pemerintah Indonesia dan menyebut Ansor Banser saat ini keturunan PKI.

“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser”, ujar Alfian dalam video yang beredar.

Berikut isi surat somasi yang dilayangkan LBH PP GP Ansor.

Jakarta, 9 Juni 2020

17 Syawal 1441 H

Nomor    : 001/S-SO/LBH-PP/VI/2020

Lampiran : 1 lembar

Perihal    : Somasi

(Red/Denovan)