DPR pertanyakan anggaran ayam Rp770 ribu per ekor dan babi Rp9 juta per ekor.

 

Ilustrasi (Foto: Suara.com)

Jakarta – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin mengatakan, anggaran pengadaan ayam lokal dalam pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian terlampau tinggi. Pasalnya, dalam laporan refocusing anggaran APBN 2020, Kementerian mengalokasikan dana sekitar Rp26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam.

“Kalau dikalkulasikan, seekor ayam berarti harganya Rp770 ribu. Coba hitung ulang sekarang. Apakah anggaran satu ekor ayam sebesar itu?” kata Sudin, sebagaimana di lansir Tempo.co, Selasa, 28 April 2020.

Dalam rapat dengar pendapat virtual yang digelar Komisi IV DPR bersama Eselon I Kementerian Pertanian itu, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp551,4 miliar untuk pengadaan 8,8 juta ekor ayam. Dengan demikian, anggaran semula untuk tiap-tiap ekor ayam adalah Rp62 ribu.

Selain itu, Sudin juga mempertanyakan anggaran pengadaan babi yang mencapai Rp5,03 miliar untuk 550 ekor. Artinya, jika dikalkulasikan, dari total pengadaan babi itu, tiap-tiap ekor nilainya mencapai Rp9 juta. Angka tersebut juga dinilai terlampau tinggi dibandingkan dengan harga di pasaran.

Untuk itu, DPR Komisi IV meminta agar Kementerian Pertanian mengadakan penghitungan ulang terhadap masing-masing pos dalam refocusing anggaran itu. Hal itu, agar dapat menyajikan data yang benar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita tak menjawab secara rinci pertanyaan dan permintaan itu. Ia hanya memastikan direktoratnya bakal melakukan penyisiran ulang.

“Akan kami tinjau ulang dan perbaiki lagi,” kata Diarmita.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan adanya penghematan sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2020, yakni dari pagu awal Rp21,05 triliun. Dengan demikian, anggaran Kementan pada tahun ini menjadi Rp14,04 triliun

Penghematan itu dilakukan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

Dilansir: (infoanggaran.com)