BANDARLAMPUNG – Warga Bandarlampung harus lebih meningkatkan kewaspadaannya. Sebab, kota ini dinyatakan masuk sebagai kawasan zona merah penyebaran virus Covid-19 atau Corona.
Kepastian Bandarlampung masuk zona merah Corona termuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) pukul 16.30 WIB. Dalam laman tersebut, ditayangkan peta sebaran Corona. Dan Bandarlampung tertulis transmisi lokal dengan garis lingkaran merah.
Diketahui, Kota Bandarlampung memang terbanyak di Lampung yang warganya terjangkit virus Corona. Hingga Selasa (28/4/2020), jumlahnya ada 23 orang.
Sementara, enam orang lainnya dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian yang sembuh 10 orang, meninggal dunia empat orang, dan PDP yang meninggal 3 orang.
informasi, status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.
Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.
Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.
Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) penyebaran virus Corona (Covid-19) Ahmad Chrisna Putra saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait ditetapkannya Bandarlampung masuk sebagai kawasan zona merah Corona oleh pemerintah pusat.
(*)