Realokasi Anggaran Kementerian PUPR Mencapai 38 Persen dari Pagu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Realokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020 untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya mencapai Rp44,58 triliun atau 38 persen dari pagu anggaran 120,21 triliun.

Dalam rapat kerja dengan DPR melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020),  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, dari pagu anggaran Rp120,21 triliun, realisasi hingga 31 Maret 2020 tercatat progres keuangan Rp 10,03 triliun atau 8,34 persen. Sedangkan progres fisik sebesar 7,48 persen.

“Terjadi kelambatan sedikit dari rencana semula yang seharusnya 11 persen. Sekarang baru 8,34 persen atau ada defiasi 3 persen,” kata Basuki.

Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, anggaran Kementerian PUPR berkurang Rp24,53 triliun.Selanjutnya, mengacu pada hasil sidang kabinet paripurna pada 14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan NoS-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian BelanjaK/L TA 2020, anggaran Kementerian PUPR kembali dikurangi Rp20,05 triliun. Dengan pengurangan total mencapai Rp44,58 triliun,anggaran Kementerian PUPR saat ini sebesar Rp 75,63 triliun.

Beberapa Program

Menurut Basuki, realokasi anggaran
kementeriannya itu dilakukan untuk mendukung penanganan Covid-19 di sektor kesehatan,bantuan sosial, hingga dukungan untuk jasa konstruksi.

Dia menjelaskan, realokasi tersebut bersumber dari beberapa program, seperti penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting
sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada 2020.

Selain itu terjadi penundaan pada paket-paket kontraktual yang belum lelang dan pelaksanaannya secara teknis dapat ditunda pada tahun depan. Selanjutnya adalah rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak sehingga pelaksanaannya lebih diperpanjang.

Sumber realokasi lainnya berasal dari perubahan paket tahun tunggal pada 2020 menjadi paket tahun jamak, serta optimalisasi kegiatan nonfisik yang bisa ditunda atau dihemat.

(Dilansir info anggaran.com/Jimmy)