BANDAR LAMPUNG – Beberapa bakal calon (balon) Wali Kota menyalurkan bantuan ke masyarakat di tengah Pandemi Corona Covid-19. Namun kegiatan itu juga membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyurati para Balon Wali dan Wakil Wali kota.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, pengiriman surat dilakukan sekitar sepekan lalu. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dalam melakukan pemberian bantuan kepada masyarajat tidak dipolitisasi.
Bawaslu tidak melarang untuk menyalurkan bantuan, mereka hanya mengingatkan untuk tidak ada ‘embel-embel’ pencalonan.
Candrawansyah juga mengatakan, sudah selayaknya juga para Balon memberikan dan melakukan pendidikan politik yang santun. Hal dilakukan dengan ikhlas dan niat nyata membantu. Para Balon juga diminta untuk mengedepankan etika berpolitik agar masyarakat memilih dengan hati nurani, bukan berdasarkan pemberian.
Dia juga mengingatkan Wali Kota Bandar Lampung dan jajarannya melalui berbagai media. Agar jangan sampai ketika Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan bantuan, ada indikasi menguntungkan atau merugikan balon lainnya.
Jika dilakukan maka akan terkena UU. Sesuai dengan pasal 71 UU Pilkada, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah dengan pidana yang ada di pasal 188. Mengenai kalimat menguntungkan atau merugikan calon ini sudah pernah kami sampaikan melalui surat dengan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Maka pemberitaan juga harus jelas tanpa ada unsur menjatuhkan atau mengiring opini.
Dia menjelaskan, Bawaslu tidak melarang atau membatasi kepala daerah membantu warganya di tengah wabah COVID-19 ini. Hanya saja mereka meminta jangan memanfaatkan keadaan dan tetap berpolitik secara santun.
(*)