Pembebasan Napi Koruptor Bentuk kejahatan Baru

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, wacana Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi adalah kejahatan baru. Pasalnya, Menkumham seolah melupakan bahwa korupsi itu sama dengan terorisme dan narkoba, sama-sama kejahatan luar biasa.

“Intelijen KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus segera menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” kata Neta dalam keterangan tertulis seperti dilansir Tagar.id, Jumat (3/4/2020).

Menurut Neta, wacana pembabasan napi koruptor ini sama sekali merusak perjuangan Indonesia selama ini untuk memerangi korupsi. Bahkan, KPK dibentuk khusus itu pun belum bisa maksimal mengurangi angka korupsi.

Kendati demikian, IPW juga mempertimbangkan pemberian asimilasi terhadap narapidana di luar korupsi, tidak dipermasalahkan. “Harus selektif, narapidana pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan,” kata Neta.

Bukan Momentum

Penolakan atas rencana Menkumham juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan, jangan sampai Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan pembebasan napi koruptor, sebab korupsi merupakan kejahatan yang serius. Tidak boleh dibebaskan begitu saja.

“Saya mengajak berbagai pihak di Pemerintahan termasuk Menkumham agar menolak rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Yudi, Jumat (3/4/2020).

Yudi mengatakan, Indonesia memiliki potensi korupsi yang meningkat di saat krisis. Sehingga, wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi aturan PP Nomor 99 tahun 2012 pada saat kondisi krisis pandemi virus vorona atau Covid-19 merupakan bentuk meringankan, bahkan mereduksi pemidanaan terhadap koruptor.

Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz beranggapan Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi PP tersebut yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

“Wacana bisa kita sebut sebagai aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona,” kata Donal, Kamis.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona. Kondisi Lapas di Indonesia dinilai sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujar Yasonna, Rabu (1/4/2020).

Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz beranggapan Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi PP tersebut yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

“Wacana bisa kita sebut sebagai aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona,” kata Donal, Kamis.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona. Kondisi Lapas di Indonesia dinilai sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujar Yasonna, Rabu (1/4/2020).

Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz beranggapan Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi PP tersebut yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

“Wacana bisa kita sebut sebagai aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona,” kata Donal, Kamis.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona. Kondisi Lapas di Indonesia dinilai sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujar Yasonna, Rabu (1/4/2020).

Wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu
muncul karena napi koruptor dan narkotika,
yang tata laksana pembebas annya diatur lewat
PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama
30.000 napi lain dalam rangka pencegahan
Covid-19 di lapas.

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan
asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60
tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana
yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

22 Nama

Terkait rencana pembebasan napi koruptor
tersebut, ICW merilis 22 daftar nama
narapidana kasus korupsi yang kemungkinan
akan dibebaskan bila Yasonna Laoly benar
benar merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan,
beberapa dari nama tersebut merupakan
koruptor kasus kakap, seperti terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto; dan mantan Hakim Konsititusi Patrialis Akbar.

Berikut adalah rilis lengkap 22 daftar nama
koruptor yang berpotensi bebas:
1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan, oc Kaligis (77 tahun)
2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali
(63 tahun)
3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64
tahun)
4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61
tahun)
5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah
Supari (70 tahun)
6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor,
Ramlan Comel (69 tahun)
7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70
tahun)
8. Eks pengacara Setya Novanto, Friedrich
Yunadi (70 tahun)
9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)

11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)

12. Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun)

13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)

14. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)

15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)

16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)

17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)

18. Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)

19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo (69 tahun)

(Yenglis D)