Lampung barat-indo-opsi – Bupati Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus menyerahkan sebanyak 404 Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Sekincau yang terbagi di 4 (empat) Pekon, yaitu Pekon Giham Suka Maju Sebanyak 94 Sertifikat, Pekon Sekincau 150 Sertifikat, Tiga Jaya 60 Sertifikat, Pampangan 100 Sertifikat dengan total jumlah 404 Sertifikat, Kamis (16/01/2020).
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu Pekon di Kabupaten Lampung Barat,” ungkapnya.
Hal itu diungkapkan melaui sambutannya dalam acara penyerahan Sertifikat tersebut yang terlaksana di Lingkungan Kantor Camat Sekincau Pekon Pampangan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Lambar, Asisten II, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Kepala Pelaksana BPBD, Camat Sekincau, Peratin Pekon Pampangan, Peratin Pekon Tiga Jaya, Peratin Pekon Giham Suka Maju, dan Peratin Pekon Sekincau serta masyarakat setempat penerima sertifikat.
Selanjutnya, metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintahan Joko Widodo melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL.
“Untuk diketahui, sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” tegasnya.
Terakhir, Bupati Menghimbau kepada masyarakat yang pada tahun 2020 telah memenuhi persyaratan, untuk didaftarkan dalam program PTSL ini.
“untuk itu bagi bapak dan ibu yang memiliki tanah belum bersertifikat, atau saudara dan tetangga yang berminat agar menghubungi perangkat pekon setempat. guna mendaftarkan tanahnya pada program ini,” tutupnya. (*)