LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap DSF (27), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (11/1/2020) sekira pkl.04.00 WIB.
Warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah itu ditangkap dikediamannya. Karena melawan saat akan ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas teukur oleh petugas.
“Petugas beberapa kali berusaha menangkap pelaku di rumahnya namun selalu lolos dan sering mendapat hambatan dari oknum warga. Namun setelah didapat informasi cukup akurat tadi pagi dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma.
Yuda menceritakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Putu (47), warga Simpangrandu, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, yang kehilangan dua unit motor jenis kawasaki ninja dan Yamaha N MAX.
“Pada Kamis (11/5/2019) sekira pukul 03.00 WIB sebelum tidur korban memasukan 2 unit motor miliknya ke dalam gudang rumah korban. Namun saat bangun korban mendapati kedua motor tersebut sudah tidak ada lagi. Korban lalu memeriksa kedua gembok pagar dan gudang sudah rusak dan pintu sudah terbuka,” terang Yuda.
Korban lalu melapor peristiwa itu ke polsek Seputihbanyak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HPN yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Dari keterangan pelaku HPN, diperoleh informasi bahwa dalam melakukan aksinya dia bersama DSF. Polisi lalu melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DSF.
“Pelaku DSF dijerat diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yuda
(Dedi)
Sumber :www.suarapedia.com.