Lampung Timur -Indo-opsi.com-Polda Lampung menangkap seorang pembuat senjata api (senpi) rakitan, FW, yang berdomisili di Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur.
“Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, saat jumpa pers akhir tahun 2019, seperti dilansir Antara di Bandar Lampung, Senin (30/12/2019).
Ia menjelaskan bahwa tersangka FW merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba. Pelaku telah melakukan kegiatan merakit senpi tersebut sejak tahun 2016 dan sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung.
Dari hasil penangkapan itu, Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat buah senpi rakitan, salah satunya jenis revolver beserta alat rakit manualnya serta narkoba.
Revolver merupakan senjata api genggam yang memiliki tempat penyimpanan peluru berbentuk silinder di belakang laras.
“Pelaku bekerja sendirian dan dari keterangan pelaku, ia bisa membuat senjata api rakitan karena belajar dengan menonton youtube atau autodidak,” jelas Kapolda.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa tersangka membuat senjata tersebut hanya berdasarkan pesanan dari orang. Satu pucuk senpi rakita tersebut dihargai sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya. Menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan tajam.
Kapolda mengimbau kepada siapa saja yang telah memesan senjata kepada pelaku, agar menyerahkan senjata rakitan tersebut ke Polda Lampung atau pihak berwajib di tempatnya berada dengan sukarela karena akan mendapatkan keringanan.
Sumber dilansir (Antara /opsi1)