Sugeng:Soroti PTNM dilambar, Agar implementasi CSR Sesuai per(UU ).

Lampung Barat, Indo-opsi.com– PT. Natarang Mining (PTNM) yang terletak di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terancam dicabut izinnya. Pasalnya, PTNM yang masuk ke wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten setempat, dinilai belum menyalurkan CSR untuk masyarakat sebagaimana mestinya.

Aktivis Sosial, Donna Sorenty Moza, mengatakan PTNM harusnya menjalankan amanah Undang-undang (UU) minerbai dalam menyalurkan CSR untuk rakyat Lambar.

“Wilayah Lambar masuk dalam wilayah eksploitasi. Dan wilayah Lambar terdampak dari proses eksploitasi, seperti sosial, lingkungan dan lainnya. Harusnya PTNM memiliki komitmen jelas, dengan menjalankan amanat UU Minerbai, terutama tentang CSR,” katanya, Rabu (25/12/19), seperti dilansir harianpilar.com .

Donna menjelaskan, kingsrose mining limited adalah perusahaan produksi dan eksplorasi emas, ASX Listed (ASX: KRM) dengan 55 saham di proyek Way Linggo yang dianggap sangat prospektif untuk : endapan emas, epitermal, sufidasi tinggi ini beralamat di ABN 49 112 369 910 B/150 Hay Street Subiaco WA 6008 PO BOX 8326 dan PT Natarang Mining Jl. Ciputat Raya 16, Pondon Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310 Indonesia.

“Kingsrose memegang sahamnya dalam proyek Way Linggo melalui 85% anak perusahaaannya, yang dimiliki Indonesia, PT Natarang Mining (PTNM), pemilik dan operator proyek : Way Linggo. Perusahaan saat ini memproduksi dari dua tambangnya, yang beroperasi di area proyek tambang open Way Linggo, dan tambang bawah tanah Talang Santo,” urainya.

Lanjutnya, PT Natarang Mining (PTNM) telah menyelesaikan amandemen kontrak karya (amandemen) dengan Pemerintah Republik Indonesia (GOI). Amandemen tersebut, efektif 19 Maret 2019, menetapkan hak dan kewajiban PTNM sehubungan dengan semua fase operasi penambangan, dan memuat klausul khusus yang berkaitan dengan perpajakan, royalty dan kewajiban keuangan lainnya, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Amandemen tersebut meliputi, penurunan tarif pajak pengamhasilan, badan dari 35% menjadi 25%, ( berlaku 1 Januari 2018 sesuai dengan tahun keuangan PTNM) dan peningkatan tarif royalti smelter bersih dari 2% menjadi 3,75 % untuk emas, dan 3,25% untuk perak.

Lalu berdasarkan Laporan Kegiatan Triwulan (September 2019) PT.Natarang Mining tertanggal 25 Oktober yang ditandatangani 2019 Karen O’Neill selaku Sekretaris Perusahaan. Perusahaan melakukan Penjualan emas 5.920 ons dengan harga emas rata-rata A 3 2.044/ ons (US $ 1.402 / ons),menghasilkan pendapatan 3 12,1 juta,” terangnya.

Sementara, CSR perusahaan itu tahun 2019 ke Lampung Barat hanya bantuan semen sebanyak 10 zak, tangki air 1.000 liter satu unit, tangki air 500 liter dua unit, pipa paralon dua inci 100 batang dan pipa paralon 1,5 inci sebanyak 150 batang.

Kemudian bantuan HUT RI sebesar Rp. 1.000.000,- , Seragam Olahraga Untuk lbu-lbu senam 11 Stel, dan pengeras Suara 1 Unit.”lni jelas tidak sesuai dengan amanat UU Minerba dalam hal CSR. Kami mendesak agar PTNM menjalankan CSR sesuai ketentuan,”

Donna mengatakan, jika PTNM tidak menjalankan CSR sesuai ketentuan maka akan ada sanksinya mulai dari saksi administrasi hingga pencabutan izin.”Berdasarkan UU PT dan PP 47/2012, perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu ke PP 23/2010 beserta perubahannya. Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau pencabutan IUP atau IUPK,” terangnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Kinaryo Adi, menyatakan untuk meminta pertanggung jawaban kepada PT. Natarang Mining dan saat berita ini diturunkan, ia sedang berdialog dengan Pimpinan tambang.

“Saya saat ini sedang berdialog dengan pimpinan tambang,” katanya, seperti pesan singkatnya melalui sambungan WhatsApp kepada redaksi indo-opsi.com .

(Red/)