Lampung Selatan -Indo-opsi.com Sebanyak 1.215 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Cempaka Polres Lampung Selatan berbagai merk dimusnahkan, pada Kamis,(19/12/09)
alat berat yang mengghacurkan miras itu disaksikan Forkorpimda, agama, tokoh masyarakat dan pemuda di sekitar lapangan Pemkab Lampung Selatan.
AKBP Edi Purnomo selaku kapolres Lampung Selatan mengungkakan operasi Cempaka adalah operasi penyakit masyarakat itu sendiri yang berhasil menyita barang bukti miras dari seluruh jajaran. “Kalau dulu operasi ini kita kenal dengan pekat,” pungkas edi.
Selain itu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 26 kasus tindak kejahatan diantaranya 10 kasus perjudian, 9 kasus premanisme, dan 4 kasus pencurian.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan sudah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 137,8 kg sabu, 125 kg ganja, 128.200 butir pil ekstasi, 2.500 butir pil erimin dan 1,3 kg opium.
“Kemarin sudah dimusnahkan bersamaan dengan BNN,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Iptu Ferdiansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus selama empat bulan terakhir di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dia menambahkan selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pengamanan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni ditingkatkan. “Peningkatan keamanan dan pemeriksaan mencegah penyelundupan narkoba,” ungkapnya.
(red/Bayu/)